Lembaga
adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi
sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, khususnya yang berkaitan dengan
bidang tertentu.
Ketua Lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.
Ketua Lembaga dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) masa jabatan.
Pembentukan dan penghapusan Lembaga ditetapkan melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah pada masing-masing tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama.
Pembentukan Lembaga di tingkat Wilayah, Cabang, dan Cabang Istimewa, disesuaikan dengan kebutuhan penanganan program.
Ketua Lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.
Ketua Lembaga dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) masa jabatan.
Pembentukan dan penghapusan Lembaga ditetapkan melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah pada masing-masing tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama.
Pembentukan Lembaga di tingkat Wilayah, Cabang, dan Cabang Istimewa, disesuaikan dengan kebutuhan penanganan program.
Lembaga-Lembaga
di Lingkungan Nahdlatul Ulama adalah:
- Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di
bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal
Jama’ah.
- Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama
dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
- Rabithah Ma’ahid al Islamiyah disingkat RMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang
pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
- Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang
pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
- Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di
bidang pengembangan pertanian, lingkungan hidup, dan eksplorasi kelautan.
- Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di
bidang kesejahteraan keluarga, sosial, dan kependudukan.
- Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya
Manusia
disingkat LAKPESDAM, bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan
pengembangan sumber daya manusia.
- Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul
Ulama
disingkat LPBHNU, bertugas
melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan
hukum.
- Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia disingkat LESBUMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama
dibidang pengembangan seni dan budaya.
- Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama disingkat LAZNU, bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat
dan shadaqoh kepada mustahiqnya.
- Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU. bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah
dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.
- Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugx membahas masalah-masalah maudlu’iyah (tematik)
dan waqi’iyah (aktual yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama)
- Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugaj melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di
bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid.
- Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
Lajnah
adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama untuk melaksanakan program
Nahdlatul Ulama yang memerlukan penanganan khusus. Pembentukan dan penghapusan
Lajnah ditetapkan melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah pada
masing-masing tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama. Lajnah sebagaimana yang
dimaksud adalah:
- Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama, disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah
rukyat, hisab dan pengembangan ilmu Falak.
- Lajnah Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama, disingkat LTNNU,, bertugas
mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta
media informasi menurut faham Ahlussunnah way Jama ah.
- Lajnah Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama, disingkat LPTNU. bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar