03 Juli 2011

Status Amil

Amil, merupakan struktur kewenangan yang di miliki oleh Umaro' (pemerintah).
Tidak boleh orang atau sekelompok orang mengangkat dirinya sendiri selaku amil, harus dimohonkan legalitasnya kepada Umaro' ( Pemerintah )

Seperti hal nya HAKIM,
Sepinter apapun, Ahli Hukum, Pakar Hukum, Guru besar, Profesor, Doktor sekalipun tidak bisa dia ber tindak sebagai hakim, kalau dia tidak ada penugasan ter struktur dari Mahkamah Agung.

Demikian juga Hakim di Pengadilan Agama,
Meskipun seorang Ulama' Besar, dengan pengikut ribuan ataupun jutaan santri, tidak bisa bertindak sebagai Hakim, kalau tidak ada penugasan terstruktur dari Umaro' (Pemerintah)

Hal ini perlu dicermati,
sebab banyak terjadi sekelompok orang mengangkat diri atau kelompoknya sebagai Amil, khususnya menjelang adanya Lebaran, biasanya dengan nama Panitia Zakat Fitrah, Zakat Maal atau pada musim Lebaran Qurban.

Kewenangan Panitia, hanya menyalurkan bukan sebagai amil
seperti halnya Pak POS mengantar surat, tidak boleh meng aduk-2 lembaran lembaran kertas di dalam amplop.

Berhubung kewenangan AMIL ini ada di tangan Umaro'
Tentunya menjadi tanggung jawab Umaro' ( Pemerintah ) untuk memperpanjang jangkauannya hingga mencapai komunitas yang ada di desa2, atau bahkan setingkat RT

Bisa juga, kewenangan tersebut dimohon oleh sekelompok panitia, dan Umaro' berhak mengabulkan atau tidak mengabulkan, seperti halnya Lembaga / Badan Amil Zakat Infak Sodaqoh yang mempunyai legalitas / izin dari Umaro' ( pemerintah )

Yang perlu dicermati
Disamping, panitia-2 Zakat, perlu di cermati juga Aliran-2 / Kelompok-2 yang Pemimpin / Guru / Maha Guru nya mengaku dirinya juga bertindak sebagai AMIL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar