04 Agustus 2011

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Adapun yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

1. Makan, minum dan bersetubuh dengan sengaja.
2. Sesuatu yang masuk sampai ke tenggorokan, baik berkumur ketika wudhu atau menelan sesuatu benda dan yang lainnya.
3. Keluar mani dengan sengaja, seperti karena berlama-lama memandang wanita, mengkhayal, berciuman atau bersentuhan dengan wanita sehingga keluar mani.
4. Muntah dengan sengaja. Rasulullah SAW bersabda:

وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ


Barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib mengqadha' (puasanya). (HR. Tirmidzi).
Adapun "MUNTAH" tanpa sengaja, tidak membatalkan puasa.
5. Barang siapa makan atau minum, dia menyangka telah maghrib, ternyata masih siang, maka puasanya batal.
6. Tidak berniat puasa pada malam harinya
7. Keluarnya darah haid atau nifas.
8. Murtad.
9. Hilang akal atau gila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar